Selasa, 25 Mei 2010

PINJAMAN DANA UNTUK PEMDA SELURUH INDONESIA

Pinjaman dana khusus bagi PEMDA PROPINSI dan KABUPATEN/KOTA dalam rangka pembangunan daerahnya.

RINGKASAN KONSEP SCHEME DANA
Dalam ringkasan ini ada 2 konsep yang kami ajukan yaitu:
1. Scheme A, Gabungan antara pinjaman dengan aturan MCA dengan modal proyek dari funder.
2. Scheme B, Kerjasama regulasi( Pemda ) dan modal proyek dari funder.

Obyek yang menjadi sasaran Bisnis ini adalah Pemerintahan daerah Propinsi dan kabupaten/kotadi seluruh wilayah Indonesia, adapun alasan kita memilih Pemda sebagai tujuan pemasaran kita adalah sebagai berikut:
1. Perlu disadari oleh kita bahwa daerah di seluruh Indonesia saat ini sedang sibuk membangun wilayahnya masing-masing, semangat OTONOMI DAERAH begitu besar dalam mengejar ketertinggalan dari daerah lain, dan mereka harus berusaha sendiri , sehingga tidak salah apabila kami menyatakan bahwa kerja sama dengan pemda adalah suatu keniscayaan , sekaligus prospek yang menguntungkan.
2.Kerjasama dengan Pemerintah daerah pada jaman reformasi ini akan lebih aman dalam pengelolaanya dan lebih menjanjikan prospeknya baik dilihat dari segi sekala maupun pilihan bidang garapannya.
3. Keamanan dana investasi yang ditanam akan lebih terjamin, karena:
a. Pemda memiliki hak untuk melakukan pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank(pasal 169 ayat 2 UU no 32 tahun 2004)
b. Penerimaan pinjaman dicatat dalam APBD (Kep Mendagri no 29/2002 psl 15)
c. Pembayaran cicilan pinjaman dianggarkan dalam APBD(Kep Mendagri no 29/2002 psl 16 ayat 1)
d. Pembayaran bunga, denda dan biaya administrasi dianggarkan dalam APBD (Kep Mendagri no 29/2002 psl 16 ayat 2)
e. Pemda memiliki kekayaan daerah yang tercantum dalam neraca daerah setiap tahunnya (Kep Mendagri no 29/2002 psl 27 ayat 2)
f. Eksekutif dan Legislatif berkewajiban menyusun dan membuat APBD setiap tahunnya dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kewajibannya, hal ini berlaku di setiap Pemda di seluruh Indonesia dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku(UU no 32 th 2004 psl 180)
g. Besaran pinjaman kepada Pemda harus sepadan dengan besaran APBD nya, ini diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (UU no 32 th 2004 psl 171)
h. Kesimpulan segala hal yang berkaitan dengan pinjaman sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini artinya memiliki kekuatan hukum yang pasti, para pihak harus mengacu pada ketentuan ini.
Demikian pula dengan pemenuhan terhadap semua kewajiban yang ditimbulkan oleh suatu ikatan perjanjian dengan pihak ketiga semuanya ssudah diatur dalam peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang pasti.
Kondisi saat ini seluruh pejabat Pemda pada umumnya sudah lebih takut dan lebih taat pada hukum, karena bila mereka main-main dengan hukum sanksinya berat, sudah banyak contoh; Gubernur dan Bupati diperiksa dan diadili, tidak lagi menjadi orang yang kebal hukum seperti masa silam.
i. Pemerintah daerah dimanapun di negara Republik Indonesia tidak menganal bangkrut sampai harus bubar seperti halnya perusahaan, karena dia merupakan suatu pertaruhan harga diri suatu bangsa, bukan hanya sekedar pertaruhan harga diri perorangan/individu/seorang Direktur perusahaan, lebih besar dari itu.
Maksud dari uraian ini tidak lain untuk menggambarkan kondisi Pemda, yang sudah jauh berbeda dengan masa-masa dulu, yang terkenal dengan segala bentuk ketidak pastian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar